Indonesia Financial Group (IFG) mengadakan Legal sharing session secara hybrid pada 27 Januari 2022 di Financial Hall, Gedung Graha CIMB Niaga. Acara yang dipandu oleh MC Vania Martadinata ini dibuka oleh penampilan dari homeband, dan dilaksanakan dengan panduan dan pelaksanaan protokol Covid yang ketat.
Kegiatan yang diadakan sebagai bentuk penyelarasan dan harmonisasi organisasi hukum serta budaya kerja pada unit kerja hukum di lingkungan grup usaha ini, turut dihadiri oleh Direktur Utama IFG, Bapak Rubertus Bilitea, dan Bapak Prof. Dr. Paripurna selaku guru besar Universitas Gajah Mada sebagai narasumber. Selain itu turut hadir pula Ibu Arie Yuriwin selaku Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah.
Workshop yang dilakukan dengan konsep diskusi dua arah ini, tentunya bisa memberikan manfaat bagi seluruh peserta. Agenda pertama adalah penyampaian materi mengenai Prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai peraturan pemerintah. Selanjutnya dipaparkan materi dengan judul “In House Counsel Yang Berintegritas dan credible dalam mendukung kegiatan usaha perusahaan”. Pemaparan terakhir mengenai Optimalisasi Budaya Hukum yang Efektif Pada Perusahaan. Dalam sesi pemaparan ini dipandu oleh Moderator Ibu Vyanti Kartika Sari Iskandar.
Ibu Arie Yuriwin selaku Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah menjelaskan ada 4 tahapan pengadaan tanah, yakni Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan hasil. Pada tahap perencanaan, instansi yang memerlukan tanah harus melengkapi dokumen pendukung dan disesuaikan dengan tata ruang dan guna lahan. Tahap perencanan sampai dengan tahap pelaksanaan tentunya harus berjalan sesuai dengan dokumen yang dibuat serta diserahkan oleh satgas Pelaksana Pengadaan Tanah.
Di sela-sela kegiatan dan setelah pemaparan pertama, para peserta workshop dapat menikmati suguhan coffee break yang telah disediakan. Dilanjutkan dengan sesi oleh Bapak Paripurna, membahas mengenai implementasi budaya hukum perusahaan. Hubungan antara budaya hukum dengan penegakkan hukum. Hal ini berhubungan dengan system hukum sehat dan tidak sehat.
Pada sistem hukum sehat akan memegang kendali sehingga penegakkan hukum dapat dikendalikan. Sebaliknya, system hukum sakit akan menyebabkan perasaan hukum memegang kendali sehingga penegakkan hukum tidak bisa dikendalikan. Menurut Bapak Paripurna, ssstem tanpa adanya budaya, akan menjadi barang mati.
Pada sesi Bapak Robertus Billitea, memaparkan bahwa peranan in house counsel adalah sebagai strategic supporting system terhadap perusahaan, sehingga harus memahami frame work pada perusahan, serta bagaimana menyampaikan pesan kepada perusahaan agar tidak terkesan menggurui, dan menemukan narasumber untuk selalu up to date dalam memberikan informasi dan saran pada perusahaan.
Sebagai penutup, IFG memberikan plakat kepada masing-masing narasumber dan moderator sebagai apresiasi terhadap materi dan pemaparan yang diberikan dan diabadikan dengan sesi foto bersama di atas panggung. Acara kemudian ditutup oleh Kepala Divisi Hukum IFG, Bapak Rimhalsyah Buchari.